Mau Beroperasi, Konsultan Pajak Wajib Penuhi Ini

Posted on Januari 29, 2021 · Posted in PAJAK

Sejak pertama kali terbit pada tahun 2015, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terus mengalami perluasan dan penyempurnaan. Selama ini, KSWP menjadi wujud sinergi antar instansi pemerintah. Saat ini, bisa dikatakan bahwa KSWP mengalami perluasan menjadi wujud sinergi antar instansi pemerintah, masyarakat, dan kelompok profesi tertentu. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.01/2020.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan. Aturan tersebut kemudian diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2020. Terbitnya aturan ini berpengaruh pada syarat pemberian sejumlah layanan untuk profesi tertentu, salah satunya konsultan pajak.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 24 November 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020 menyampaikan adanya syarat pelaksanaan KSWP dalam pemberian layanan kepada konsultan pajak.

Pengertian KSWP secara Umum

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015, KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah. Pasal 1 angka 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 mengatur lebih lanjut yang dimaksud Instansi Pemerintah meliputi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Hukum Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara dan instansi lainnya yang memberikan layanan publik tetentu.

Terhadap Konfirmasi Status Wajib Pajak yang diajukan oleh wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan hasil berupa Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid atau tidak valid.

Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal memenuhi ketentuan: (1) nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan (2) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Apabila Keterangan Status Wajib Pajak memperoleh status valid, layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan. Namun, apabila Keterangan Status Wajib Pajak memperoleh status tidak valid, layanan publik belum dapat diberikan.

Jenis Layanan kepada Konsultan Pajak yang Memerlukan KSWP

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.01/2020 berpengaruh pada syarat pemberian sejumlah layanan kepada konsultan pajak. Peraturan tersebut mensyaratkan KSWP untuk pelayanan publik tertentu. Layanan yang dimaksud meliputi: izin praktik konsultan pajak, peningkatan izin praktik konsultan pajak, perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Konsultan Pajak, penerbitan kembali salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak karena hilang, penerbitan kembali Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak karena perubahan Data Diri, dan legalisasi fotokopi salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak.

Setiap pemohon yang mengajukan salah satu dari keenam layanan tersebut, tetap harus memenuhi syarat-syarat sebagai konsultan pajak sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Fitur iKSWP pada Laman Direktorat Jenderal Pajak

Saat ini, belum ada saluran khusus bagi konsultan pajak dalam pelaksanaan KSWP. Skema layanan KSWP bagi konsultan pajak masih menggunakan saluran umum sama seperti wajib pajak lainnya yaitu melalui sistem elektronik. Sistem elektronik melalui menu iKSWP pada laman www.pajak.go.id sudah tersedia sejak Februari 2019 lalu, fitur ini dapat diakses 24 jam penuh dengan real time service. Langkah pertama, login menggunakan NPWP dan password pada laman www.pajak.go.id. Kedua, pilih menu “Layanan” dan sub menu “Info KSWP”. Ketiga, pilih “Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)”. Keempat, masukkan kode keamanan. Kelima, muncul status NPWP dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir.

Dalam hal pelaksanaan KSWP secara elektronik tidak dapat dilakukan, pelaksanaan KSWP dapat dilakukan secara non elektronik atau manual dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Sinergi Direktorat Jenderal Pajak dan Konsultan Pajak

Konsultan pajak memiliki peranan penting dalam membantu proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsultan pajak menjadi perantara antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.01/2020, diharapkan konsultan pajak memenuhi kewajiban perpajakannya terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak. Layanan tertentu tersebut dibutuhkan oleh konsultan pajak guna membantu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebelum membantu wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak, konsultan pajak harus sudah memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan angka kepatuhan pajak. Penerapan KSWP juga memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan adanya penerapan KSWP secara menyeluruh, optimalisasi penerimaan perpajakan dari sektor pajak maupun non pajak diharapkan dapat tercapai.

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/mau-beroperasi-konsultan-pajak-wajib-penuhi-ini